Beranda | Artikel
Problematika dan Fatwa Seputar Shalat Malam dan Shalat Witir (2)
Senin, 3 Mei 2004

PROBLEMATIKA DAN FATWA SEPUTAR SHALAT MALAM DAN SHALAT WITIR

1. Menghidupkan Malam Hari Raya[1]
Pertanyaan: Apa hukum menghidupkan malam hari raya?

Jawaban: Adapun menghidupkan malam hari raya seperti seseorang melakukan shalat seorang diri, maka hal ini dihukumi sunnah oleh para ulama, baik dilakukan secara sembunyi-sembunyi ataupun secara terang-terangan. Ada-pun menghidupkannya di masjid-masjid secara berjama’ah, dengan melakukan shalat sebagaimana melakukan shalat tarawih atau ibadah di bulan Ramadhan, maka hal ini tidak disyari’atkan, bahkan termasuk bid’ah, karena berkumpul pada selain dari satu malam dari malam-malam bulan Ramadhan seperti malam Nisfu Sya’ban, malam kedua puluh tujuh dari bulan Rajab dan juga malam hari raya, maka semua itu termasuk bid’ah yang dilarang.[Syaikh as-Sa’di]

2. Tidak Ada Dua Witir dalam Satu Malam[2]
Pertanyaan: Apakah boleh kami melakukan shalat Witir sebanyak dua kali dalam satu malam?

Jawaban: Tidak selayaknya bagi seseorang melakukan shalat Witir sebanyak dua kali dalam satu malam, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ.

Tidak ada dua witir dalam satu malam.”[3]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اِجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا.

Jadikanlah akhir shalat kalian pada malam hari dengan shalat Witir.”[4]

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُوْمَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمَعَ أَنْ يَقُوْمَ آخِرَهُ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ، فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُوْدَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ.

Barangsiapa yang khawatir tidak dapat bangun di akhir malam, hendaklah dia melakukan shalat Witir pada permulaan malam, dan barangsiapa yang berkeinginan bangun di akhir malam, hendaklah dia melakukan witir di akhir malam, karena sesungguhnya shalat di akhir malam itu disaksikan (oleh Malaikat) dan hal itu lebih utama.” [HR. Muslim dalam Shahihnya][5]

Jika seorang muslim merasa mudah untuk melakukan shalat malam di akhir malam, maka hendaklah dia mengakhiri shalatnya dengan satu raka’at, yaitu shalat Witir. Dan barangsiapa yang merasa bahwa hal itu tidak mudah baginya, maka dia melakukan shalat Witir pada permulaan malam, namun jika Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan baginya untuk bangun (pada malam hari), maka hendaklah dia melakukan shalat secara genap, dua raka’at-dua raka’at dan dia tidak perlu mengulangi witirnya, akan tetapi cukuplah baginya melakukan witir yang pertama tadi, berdasarkan hadits yang telah lalu, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.”[Syaikh Ibnu Baaz]

3. Hukum Mengqadha’ Shalat Witir[6]
Pertanyaan: Jika saya tertidur dan belum melakukan shalat Witir pada malam itu, maka apakah saya mengqadha’nya dan kapan waktunya?

Jawaban: Yang disunnahkan adalah mengqadha’nya pada waktu Dhuha setelah matahari meninggi dan sebelum matahari berada di tengah, yaitu dengan melakukannya secara genap, tidak ganjil, maka jika kebiasaan anda adalah melakukan shalat Witir sebanyak tiga raka’at pada malam hari, lalu anda tertidur meninggalkannya atau lupa, maka disyari’atkan untuk melakukan shalat Witir pada siang hari sebanyak empat raka’at dengan dua salam dan jika kebiasaanmu adalah melakukan shalat Witir sebanyak lima raka’at pada malam hari, lalu tertidur meninggalkannya atau lupa, maka disyari’atkan untuk melakukan shalat Witir pada siang hari sebanyak enam raka’at dengan tiga salam, demikianlah hukumnya pada shalat Witir yang lebih banyak darinya.

Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata:

كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَغَلَ عَنْ صَلاَتِهِ بِاللَّيْلِ بِنَوْمٍ أَوْ مَرَضٍ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ اِثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً.

Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat melakukan shalat pada malam hari karena tertidur atau jatuh sakit, maka beliau melakukan shalat pada siang hari sebanyak dua belas raka’at.” [HR. Muslim dalam Shahiihnya][7]

Dan biasanya beliau melakukan shalat Witir sebanyak sebelas raka’at. Berdasarkan Sunnah, hendaklah seseorang melakukan shalat qadha’ (Witir) secara genap, yaitu dua raka’at-dua raka’at, berdasarkan hadits ini dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى.

Shalat malam itu dilakukan dua raka’at-dua raka’at.” [HR. Ahmad dan Ahlus Sunan dengan sanad yang shahih]

Asal dari hadits ini adalah terdapat dalam dua kitab shahih dari hadits Ibnu ‘Umar Radhiyalahu anuma, akan tetapi tanpa menyebutkan kata “siang hari”. Tambahan ini terdapat dalam riwayat orang yang telah kami sebutkan, yaitu Ahmad dan Ahlus Sunan. Wallaahu waliyyut taufiiq. [Syaikh Ibnu Baaz]

4. Orang yang Melakukan Shalat Witir di Permulaan Malam, lalu Bangun pada Akhir Malam[8]
Pertanyaan: Jika saya telah melakukan shalat Witir pada permulaan malam, kemudian saya terbangun di akhir malam, maka bagaimana saya melakukan shalat?

Jawaban: Jika Anda telah melakukan shalat Witir pada permulaan malam, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan Anda untuk bisa bangun pada akhir malam, maka lakukanlah shalat semampu Anda secara genap, tanpa adanya bilangan ganjil, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ.

Tidak ada dua witir dalam satu malam.[9]

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat dua raka’at setelah beliau melakukan shalat Witir dengan keadaan duduk.[10]

Hikmah dari itu semua bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada umatnya bahwa diperbolehkan melakukan shalat Tahajjud setelah shalat Witir.[Syaikh Ibnu Baaz]

5. Membaca Surat al-Ikhlash dalam Shalat Witir[11]
Pertanyaan: Apakah membaca surat al-Ikhlash dalam shalat Witir merupakan suatu syarat atau seandainya seseorang membaca surat lain dalam shalat Witir, hal itu diperbolehkan baginya?

Jawaban: Membaca surat al-Ikhlash dalam shalat Witir bukanlah suatu syarat yang harus dipenuhi, hal itu hanyalah sunnah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa-i dari Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu anhu dan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوْتِـرُبِ، سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ، قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ ، قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Witir dengan membaca surat al-A’laa, surat al-Kaafiruun dan surat al-Ikhlash.”

Dan seandainya seseorang membaca selain itu, maka hal itu sudah cukup baginya, namun dia tidak mendapatkan keutamaan membaca surat-surat ini.[Lajnah Daa-imah]

6. Niat Melakukan Shalat Witir Sebanyak Tiga Raka’at kemudian Berkeinginan Menambahnya[12]
Pertanyaan: Ada seseorang berniat melakukan shalat Witir sebanyak tiga raka’at dan di pertengahan shalat, dia berkeinginan menambah bilangan raka’atnya, apakah hal itu diperbolehkan?

Jawaban: Disunnahkan agar seseorang melakukan shalat Witir sebanyak tiga raka’at dengan dua salam. Jika dia menambah lebih dari tiga raka’at, maka hal itu lebih utama hingga sebelas raka’at, dia salam setiap dua raka’at. Jika dia berniat melakukan shalat tiga raka’at, akan tetapi setelah takbir, dia berkeinginan menambahnya, maka hal itu diperbolehkan, dan seandainya hal itu terjadi pada raka’at ketiga dan dia bertekad ingin melanjutkan ke raka’at keempat setelahnya, maka hal itu diperbolehkan, insya Allah. [Syaikh Ibnu Jibrin]

7. Shalat setelah ‘Isya’ Termasuk Shalat Malam[13]
Pertanyaan: Apakah orang yang melaku-kan shalat Witir sebanyak sebelas raka’at setelah shalat ‘Isya’ secara langsung dianggap shalat malam?

Jawaban: Shalat malam dapat dicapai dengan melakukan banyak shalat, seperti dua atau tiga jam, baik jumlah raka’atnya itu banyak ataupun sedikit, baik itu dilakukan pada permulaan malam setelah shalat ‘Isya’ ataupun di akhir malam sebelum fajar. Akan tetapi yang lebih utama adalah melakukan hal itu pada sepertiga malam yang terakhir setelah bangun dari tidur dan hal itu baru bisa tercapai dengan tidur sejak permulaan malam. [Syaikh Ibnu Jibrin]

8. Hukum Mendahulukan Shalat Witir sebelum Tidur[14]
Pertanyaan: Saya adalah seorang wanita, tatkala saya tidur, maka saya selalu merasakan lelah, apakah diperbolehkan bagi saya untuk melakukan shalat Witir sebelum tidur, karena saya baru bangun bersamaan dengan shalat Shubuh? Dan apakah hal itu dianggap termasuk shalat malam?

Jawaban: Jika telah menjadi kebiasaan Anda, bahwa anda tidak bangun kecuali ketika adzan Shubuh berkumandang, maka yang paling utama Anda lakukan adalah mendahulukan shalat yang ingin anda lakukan sebelum Anda tidur, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwasiat kepada Abu Hurairah Radhiyallahu anhu agar melakukan shalat Witir sebelum dia tidur, maka Anda pun hendaklah melakukan shalat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada Anda, kemudian melakukan shalat Witir sebelum tidur dan tidurlah setelah melakukan shalat Witir. Namun jika Anda mampu untuk bangun sebelum adzan Shubuh dan berkeinginan melakukan shalat sunnah, maka diperbolehkan melakukan shalat sunnah ini sebanyak dua raka’at-dua raka’at dan tidak perlu mengulangi shalat Witir. [Syaikh Ibnu ‘Utsaimin]

9. Ketika Adzan Shubuh Berkumandang Saat Melaksanakan Shalat Witir[15]
Pertanyaan: Ada seseorang melakukan shalat Witir dan di tengah-tengah shalatnya, muadzin mengumandangkan adzan Shubuh, apakah hukumnya, apakah shalatnya disempurnakan? Apa yang harus dilakukannya?

Jawaban: Ya, jika adzan berkumandang ketika dia di tengah shalat Witir, maka shalatnya disempurnakan dan hal itu tidak mengapa baginya. [Syaikh Ibnu ‘Utsaimin]

[Disalin dari kitab “Kaanuu Qaliilan minal Laili maa Yahja’uun” karya Muhammad bin Su’ud al-‘Uraifi diberi pengantar oleh Syaikh ‘Abdullah al-Jibrin, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Shalat Tahajjud, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1] Lihat al-Fataawa as-Sa’diyyah, (hal. 162).
[2] Min Fataawa Islaamiyyah, dihimpun oleh Muhammad al-Musnid, (I/338).
[3] HR. Abu Dawud dalam kitab ash-Shalaah, bab Naqdhul Witr, (hadits no. 1439), at-Tirmidzi dalam kitab ash-Shalaah, bab Maa Jaa-a laa Witraani fii Lailatin, (hadits no. 470) dan an-Nasa-i dalam kitab Qiyaamil Lail bab Nahyin Nabiy Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘anil Witrain fii Lailatin, (hadits no. 1679). Hadits ini dihukumi shahih oleh Ibnu Hibban, (hadits no. 2449), sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Ihsaan
[4] Telah lalu takhrijnya
[5] Telah lalu takhrijnya
[6] Min Fataawa Islaamiyyah, dihimpun oleh Muhammad al-Musnid, (I/347).
[7] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Jaami’ Shalaatil Lail wa Man Naama ‘anhu au Maridha (hadits no. 746).
[8] Fataawa Islaamiyyah, (I/338).
[9] Telah lalu takhrijnya
[10] HR. Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin wa Qashriha, bab Jaami’ Shalaatil Lail wa Man Naama ‘anhu au Maridha, (hadits no. 747).
[11] Fataawa Islaamiyyah, (I/342).
[12] Min Fataawa Islaamiyyah (I/340).
[13] Min Fataawa Islaamiyyah, (I/350).
[14] Min Fataawa Islaamiyyah, (I/348)
[15] Min Fataawa Islaamiyyah, dihimpun oleh Muhammad al-Musnid, (I/346)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/684-problematika-dan-fatwa-seputar-shalat-malam-dan-shalat-witir-2.html